Diketahui sebelumnya, Dokter Residen Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) terancam dikenakan pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 usai melakukan tindak pidana seksual kepada seorang pendamping pasien yang tengah dirawat berinisial FH (21) dan dua korban lainya di RSHS Bandung.
Saat ini, Priguna Anugerah Pratama atau PAP telah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.(San).
