Politisi PKB ini mengimbau, para pengelola TPSM sebelum melakukan aktivitas pengolahan sampah sebaiknya bermusyawarah.
“Terutama dengan pihak terkait untuk direncanakan, dirumuskan, biar tidak ada gangguan baru atau dampak yang baru ke depannya,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, kehadiran TPSM di Kampung Cijengkol, Jalan Cijengkol-Cirateun Peuntas RT 001/004, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, KBB telah menuai banyak masalah.
Baca Juga:Gelar Titian Karir Terpadu ITB 2025, Sebanyak 30 Perusahaan Terlibat dalam Pencarian Tenaga Kerja!Al Ma’soem Group Wakafkan Tanah Seluas 4.626 Meter Persegi untuk TMA, Perluasan Lahan Terus Dilakukan
Selain tidak adanya izin pengelolaan, lokasi TPSM tersebut telah mencemari aliran anak Sungai Citarum, menimbulkan polusi sampah yang berbau tidak sedap, serta mengakibatkan akses jalan tertutupi sampah. (Wit)
