JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat mengalami penurunan.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp8.000 menjadi Rp1.896.000 per gram, setelah sebelumnya berada di angka Rp1.904.000 per gram.
Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor dan pelaku pasar yang memantau pergerakan logam mulia sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah fluktuasi ekonomi global.
Baca Juga:Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari ini Senin, 14 April 2025 di PegadaianPaDi UMKM Beri Kemudahan Akses Pemasaran Go Global bagi Pelaku UMKM
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan ke PT Antam juga mengalami penurunan.
Hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp1.746.000 per gram, yang juga menunjukkan penurunan dari hari sebelumnya.
Perlu diketahui, harga buyback merupakan acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke pihak Antam, dengan ketentuan pajak yang berlaku.
0,45% untuk pemegang NPWP
0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP
Sedangkan untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi dan disertai bukti potong resmi dari Antam.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan pada Senin, 14 April 2025:
0,5 gram: Rp998.000
1 gram: Rp1.896.000
2 gram: Rp3.732.000
3 gram: Rp5.573.000
5 gram: Rp9.255.000
10 gram: Rp18.455.000
25 gram: Rp46.012.000
50 gram: Rp91.945.000
100 gram: Rp183.812.000
250 gram: Rp459.265.000
500 gram: Rp918.320.000
1.000 gram: Rp1.836.600.000
Penurunan harga emas Antam hari ini bisa menjadi momen tepat bagi investor yang ingin membeli emas dengan harga lebih rendah.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 12 April 2025 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan PiscesRamalan Zodiak Besok Sabtu, 12 April 2025 untuk Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
Namun, penting untuk selalu memperhitungkan pajak pembelian dan penjualan agar tidak merugikan secara nilai investasi.
