3 Pelajar di Kota Banjar Terlibat Jual Beli Tembakau Sintetis di Rental Play Station

Satnarkoba Polres Banjar saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, Senin (14/4/2025). Salah satu kasusnya melibatkan tiga pelajar dibawah umur. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Satnarkoba Polres Banjar saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, Senin (14/4/2025). Salah satu kasusnya melibatkan tiga pelajar dibawah umur. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tiga pelajar di bawah umur di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial RS, SNW, dan DR, terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran tembakau sintetis.

Ketiganya mendapatkan barang haram tersebut dari pemilik rental Play Station (PS) berinisial R. Kejahatan ini terungkap setelah polisi menggelar penyelidikan terkait peredaran narkotika tembakau sintesis di wilayah tersebut.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, ketiga pelajar itu kerap membeli tembakau sintetis dari R saat bermain PS di tempat rental miliknya.

Baca Juga:Nyaah Ka Indung, Upaya Pemkot Fasilitasi Kelompok Rentan di Kota BandungBREAKING NEWS: Pabrik Petasan di Leuwiliang Bogor Terbakar, Penanganan Masih Berlangsung

Selain mengonsumsi, mereka juga menjual kembali tembakau sintetis dalam bentuk lintingan seharga Rp100.000 per buah kepada teman sebayanya.

“Modusnya, R sebagai pemilik rental menyediakan barang ilegal ini, lalu pelajar membeli dan menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan,” ujar Dadang dalam konferensi pers di Mako Polres Banjar, Senin (14/4/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa 10,4 gram tembakau sintetis yang siap edar. Sementara ketiga pelajar, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut untuk menjalani proses rehabilitasi dan pendampingan hukum.

Sedangkan R, sebagai tersangka utama, ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Permenkes No. 30/2023. Ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Tembakau sintetis, yang masuk dalam golongan narkotika baru, mengandung senyawa kimia berbahaya yang memicu efek halusinasi dan kecanduan.

Kepolisian mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama di tempat-tempat rental game yang rawan menjadi sarana transaksi narkoba.

“Kami akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika, termasuk yang menyasar kalangan pelajar,” tegas Dadang. (CEP)

0 Komentar