JABAR EKSPRES – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pembinaan BUMD akan segera dibahas. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, Sugianto Nangolah, pada Jumat (11/4).
Politikus Partai Demokrat tersebut menguraikan, pembahasan raperda akan dilakukan dalam waktu dekat. Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan laporan terkait raperda tersebut.
Laporan itu akan disampaikan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar dalam waktu dekat. Setelah penyampaian laporan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) akan dibentuk untuk membahas raperda secara lebih rinci.
Baca Juga:Nazriel Alfari Punggawa Timnas U-17 dari SMAN 5 Cimahi, Dapat Apresiasi Pemkot dan PemprovAntisipasi Lonjakan Pendatang Cari Kerja di Cimahi, Disnaker Ingatkan Hal ini
“Kemarin dalam rapat badan musyawarah sudah disampaikan. Di paripurna ke depan terkait laporan raperda itu akan saya sampaikan. Jadi setelah itu bakal dibentuk pansus,” tuturnya.
Menurut Sugianto, penyusunan raperda ini merupakan salah satu upaya perbaikan terhadap BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam pengawasan dan evaluasi kinerja BUMD.
Salah satu poin strategis yang akan dimasukkan dalam raperda adalah pasal yang mengatur tanggung jawab Dewan Komisaris hingga Direktur Utama BUMD. Contohnya, apabila selama dua tahun berturut-turut BUMD tidak mampu menyetor dividen, maka mereka harus mengundurkan diri.
Pencopotan tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan dianggap tidak mampu mengelola atau menjalankan BUMD.
Aturan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak, tanpa memandang siapa atau dari mana asal Dewan Komisaris maupun Direktur Utama tersebut. Selama mereka tidak mampu memberikan kontribusi berupa dividen, maka akan dicopot dari jabatannya.
“Belum ada aturan itu selama ini, makanya kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin itu dalam Raperda,” cetusnya..
Harapannya aturan yang tegas itu bisa memacu kinerja dari BUMD di Jabar, sehingga ke depan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(son)
