- Ketua atau Kepala lembaga non-struktural: Rp26.299.000
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala: menyesuaikan jabatan
- Pejabat eselon lainnya: sesuai aturan gaji pokok dan tunjangan yang melekat
- Pensiunan dan ASN daerah: disesuaikan dengan kemampuan anggaran
Informasi lengkap terkait besaran untuk semua jabatan biasanya akan dirinci lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
