JABAR EKSPRES – Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kapan cair? Nah, khusus untuk bulan April 2025, yuk simak kabar lengkapnya mulai dari jadwal, jumlah bantuan, sampai cara mudah buat ngecek apakah kamu termasuk penerima atau bukan.
BPNT atau Bantuan Pangan Non-Tunai merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan pangan mereka sehari-hari.
Baca juga : Jangan Lupa Cek Rekening, Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Sudah Dicairkan
Bantuan ini bukan berupa uang tunai secara langsung, tapi dalam bentuk saldo yang bisa digunakan untuk beli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan lainnya melalui e-warong atau agen resmi yang telah ditunjuk.
Penyalurannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal dan data penerima yang ada di masing-masing daerah.
Jadi, meskipun bantuan ini bersifat nasional, jadwal cairnya bisa berbeda tergantung dari kebijakan dan kesiapan data di tingkat daerah.
Kapan BPNT April 2025 Cair? Ini Perkiraannya
Sampai saat ini, memang belum ada pengumuman resmi dari Kemensos terkait tanggal pasti pencairan BPNT untuk bulan April 2025.
Tapi kalau kita berkaca dari pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, umumnya BPNT dicairkan setiap tanggal 25 tiap bulannya.
Berdasarkan skema penyaluran yang biasanya digunakan Kemensos, bantuan BPNT dibagi menjadi beberapa tahap per dua bulan, berikut perkiraan jadwalnya:
- Tahap 1: Januari – Februari
- Tahap 2: Maret – April
- Tahap 3: Mei – Juni
- Tahap 4: Juli – Agustus
- Tahap 5: September – Oktober
- Tahap 6: November – Desember
Karena saat ini kita sudah masuk ke tahap kedua (Maret-April), maka pencairan BPNT bulan April kemungkinan besar akan dilakukan pada akhir bulan, seperti tanggal 25-an.
Tapi ingat ya, jadwal ini bisa berubah, jadi sebaiknya kamu terus pantau situs resmi Kemensos untuk info terbarunya.
Berapa Besar Bantuan BPNT yang Diterima?
Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat (KPM) adalah sebesar Rp200.000 per bulan.
Tapi biasanya, pencairan dilakukan sekaligus untuk dua bulan atau lebih.
Contohnya, untuk tahap kedua, pencairan bulan Maret dan April bisa dilakukan bersamaan.