Dandi menegaskan, Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual, yang terjadi di lingkungan rumah sakit dan dunia pendidikan.
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan,” tegasnya.
Pihak Unpad juga telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung proses penyelidikan. Korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar, dan Unpad bersama RSHS Bandung memastikan pendampingan yang diperlukan dalam proses pelaporan.
Baca Juga:Paguyuban Korban Aplikasi AKQA Akhirnya Dibentuk, Upayakan Bisa Kembalikan Uang MemberMember Aplikasi Next 15 Sudah Bisa Mengerjakan Tugas, Benarkah WD Juga Mulai Lancar?
“Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” tambah Dandi.
Selain itu, Dandi mengungkapkan bahwa Unpad dan RSHS Bandung berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarganya.
Dandi menyebutkan, terduga telah diberhentikan dari program PPDS Fakultas Kedokteran Unpad, karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin.
“Yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengaku telah menangkap pelaku oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di RSHS Bandung.
” Kasus ini sedang ditangani dan pelaku sudah kita tangkap, sebelum Lebaran lalu,” kata Kombes Pol Surawan.
Menurutnya, saat ini prosesnya masih dalam penanganan penyidik, namun beberapa alat bukti berupa hasil visum, obat bius, dan kondom sudah dikumpulkan.
Baca Juga:HEBOH, Dokter Residen Anastesi Cabuli Penunggu Pasien di RSHS BandungLibur Usai, Apakah Member Aplikasi Next15 Sudah bisa WD?
Menurutnya, semua alat bukti tersebut sudah dilakukan pengujian. Untuk keterangan lebih lanjut Polda Jabar akan segera melakukan ekspose.
‘’nanti kalau selesai kami akan rilis, jadi tunggu informasi lebih lanjut,’’ ujar Surawan. (yan/bas/JE).
