“Ternyata pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat, dan hari ini, kita akan coba mengumpulkan semua barang bukti karena rata-rata sudah ada yang dijual ada yang ke Padang, atau luar kota. Tapi ada ada 2 motor yang sudah kita amankan, dan nanti kita akan coba cari lagi,” ujarnya.
Budi menuturkan, untuk pelaku sebenarnya yakni berjumlah 1 orang berinisial MPP, sementara untuk 3 lainnya yakni sebagai penadah.
“Sejauh ini dari 5 TKP, korbannya adalah driver ojek online, sehingga para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 8 bulan,” pungkasnya.(San).
