JABAR EKSPRES – Menjelang hari raya Idul Fitri, ada satu kewajiban lagi yang harus dijalankan oleh seorang muslim, yakni bayar zakat Fitrah.
Zakat Fitrah banyak disebut sebagai satu ibadah yang bisa membersihkan jiwa dari berbagai kekurangan selama menjalankan ibadah puasa.
Syarat Zakat Fitrah
Dalam sebuah buku berjudul Tata Cara Zakat: Seri Fikih Sunnah Imam Syafi’i tulisan Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani dijelaskan mengenai syarat seseoranng yang wajib menunaikan zakat fitrah, diantaranya :
1. Beragama Islam
2. Masih hidup hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan
3. Memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya pada hari itu.
Baca juga : Supaya Tidak Telat! Catat Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah
Sedangkan dalam sebuah riwayat dari Ibnu Umar RA, menyebutkan Imam Bukhari dan Muslim berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan atas setiap manusia, sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Zakat ini wajib bagi seorang muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita.”
Muslim yang wajib menunaikan Zakat fitrah
Dilansir dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria susunan Syaikh Hasan Muhammad Ayyub, dijelaskan, siapa saja muslim yang wajib membayar zakat Fitrah, diantaranya :
1. Setiap Muslim yang Mampu
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Orang yang mampu mencukupi kebutuhannya sendiri dan orang-orang dalam tanggungannya berkewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Baca juga : Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kota Bandung dan Wilayah Lain di Jawa Barat
2. Seorang Ayah
Seorang ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama dirinya sendiri serta anak-anaknya yang masih kecil dan tidak memiliki harta. Untuk anak-anak yang sudah dewasa, terdapat perbedaan pendapat.
Menurut mazhab Hanafi dan Imam Malik, seorang ayah tidak wajib membayar zakat fitrah atas nama anak-anaknya yang sudah akil baligh, meskipun mereka masih menjadi tanggungannya dan belum bekerja.
Namun, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, seorang ayah tetap wajib membayar zakat fitrah atas nama anak-anaknya yang belum mampu menafkahi diri sendiri.