JABAR EKSPRES – Menjelang musim mudik Lebaran 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi menegaskan komitmennya dalam menertibkan penggunaan klakson telolet pada kendaraan, khususnya armada bus wisata.
Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas selama periode mudik lebaran 2025.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Cimahi, Ipda M. Yusup, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB).
Hal ini dilakukan pengecekan di sejumlah lokasi wisata di Lembang yang menjadi titik keberangkatan dan tujuan utama bus pariwisata.
BACA JUGA: H-6 Lebaran! Arus Lalu Lintas di Cikaledong Nagreg Terpantau Landai, 18.527 Kendaraan Baru Melintas
“Kami sering melakukan penindakan, penyitaan, dan penilangan bagi kendaraan yang masih menggunakan klakson telolet,” ujarnya saat ditemui di Cimahi, Selasa (25/3/2025).
Ipda Yusup menegaskan, penggunaan klakson telolet pada kendaraan, terutama bus wisata, sudah tidak diperbolehkan.
“Selain melakukan imbauan, kami juga melaksanakan penyitaan terhadap kendaraan yang masih menggunakan klakson tersebut,” tambahnya.
Selain menertibkan klakson telolet, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait perbaikan jalan rusak yang berpotensi mengganggu arus mudik.
BACA JUGA: Polrestabes Bandung Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 1446 Hijriyah!
“Untuk wilayah Cimahi, akses jalur mudik berada di bawah kendali nasional. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kondisi jalan tetap layak dan aman bagi pemudik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Yusup mengungkapkan koordinasi terkait perbaikan jalan sudah dilakukan dan kini beberapa jalur yang sebelumnya mengalami kerusakan telah diperbaiki.
“Kami sudah mengecek langsung, dan alhamdulillah, sekarang jalannya sudah rapi,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Teti Megawati, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang masih menggunakan klakson telolet.
BACA JUGA: Dinilai Lebih Ekonomis, Warga Pilih Mudik Menggunakan Kapal Laut
“Penggunaan klakson telolet sudah dilarang, jadi tidak diperbolehkan lagi bagi sopir bus maupun kendaraan lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, suara klakson telolet yang nyaring juga dapat berdampak pada keselamatan berkendara.