JABAR EKSPRES – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mulai intensifkan pengawasan penjualan parcel jelang Lebaran 2025.
Plt Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan uji sampel pada dua kemasan parcel yang berada di wilayah Karapitan dan Kawasan Summarecon Bandung. Lewat pengecekan pihaknya, seluruh kondisi parcel di kedua tempat tersebut dalam keadaan aman.
Ronny mengungkapkan, pengawasan dilakukan bersama jajaran Disperindag Jawa Barat dan pihak BPOM. Hal ini dilakukan berkenaan dengan regulasi dari Kementerian Perdagangan nomor 69 tahun 2018 yang mana Pemerintah Provinsi merupakan leading sector dalam hal pengawasan tersebut.
BACA JUGA: Polrestabes Bandung Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 1446 Hijriyah!
“Nah untuk di Karapitan dan Summarecon, setelah kita cek dengan BPOM dan jajaran Disperindag provinsi. Dari sisi pelabelan, dari sisi expired kemudian juga dari sisi-sisi lainnya standarnya aman untuk kata Bandung,” kata Ronny, Selasa (25/3).
Kendati demikian, Ronny berharap, masyarakat Kota Bandung bisa ikut melakukan pengecekan terhadap parcel yang akan dibeli.
Lanjut Ronny, hal ini guna mempersempit celah pedagang-pedagang nakal yang coba meraup keuntungan tinggi lewat pemanfaatan barang tersebut.
BACA JUGA: Arus Mudik H-6 Lebaran 2025 di Jalur Bandung-Garut Cenderung Lancar
“Tapi tentunya juga diharapkan tetap untuk memperhatikan sisi pelabelannya dan expired-nya,” ujarnya.
Disinggung soal sanksi yang bakal diberikan, pemangku kebijakan ada pihak Disperindag Jawa Barat. Kendati demikian, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan terkait penjual parcel di Kota Bandung.
“Jadi Insya Allah warga kota Bandung bisa belanja harganya dengan aman,” pungkas Ronny. (Dam)