JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Ramadan 1446 H, tepatnya sejak awal Maret 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 20 tersangka dengan barang bukti senilai miliaran rupiah.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 543 gram sabu-sabu, 14,98 gram ganja, 254,36 gram tembakau sintetis, 131 butir psikotropika, dan 832 butir obat keras terbatas (OKT) dari berbagai jenis.
“Jika dirupiahkan, barang bukti ini mencapai kurang lebih Rp5 miliar. Sehingga, jika kita rasionalkan dengan jumlah penduduk, ini bisa menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa,” ujar Tri dalam Jumpa pers di Mapolres Cimahi, Senin (24/3/2025).
Tri merinci bahwa dari total 15 kasus yang terungkap, enam kasus di antaranya terkait dengan sabu dengan delapan tersangka, satu kasus ganja dengan tiga tersangka, dan lima kasus tembakau sintetis dengan lima tersangka.
Selain itu, ada dua kasus psikotropika dengan dua tersangka, serta satu kasus OKT dengan dua tersangka.
BACA JUGA: Antusiasme Tinggi, Pemutihan Pajak Kendaraan di Cimahi Raup Rp1 Miliar di Hari Pertama
“Dari kasus-kasus ini, sebanyak empat kasus sudah masuk tahap dua dan telah kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis narkoba yang mereka miliki.
Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” jelas Tri.
Sementara itu, untuk kasus tembakau sintetis, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Untuk kasus ganja, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
BACA JUGA: Pemkot Cimahi Siapkan Insentif Guru Ngaji, Tunggu Teknis Pembagian
Sedangkan, kasus psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1b) dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.