JABAR EKSPRES – Pendapatan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mengalami lonjakan signifikan setelah diberlakukannya kebijakan pemutihan.
Dalam kurun waktu hanya empat hari sejak kebijakan ini diterapkan, pendapatan pajak berhasil menembus angka Rp 76,3 miliar.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui sebuah video yang juga dibagikan di akun media sosialnya, Senin (24/3).
“Terima kasih kepada warga yang sangat taat pajak,” ujarnya.
Baca Juga:Mudik Lebaran 2025, Cek Jadwal dan Rute Diskon Tarif Tol 20 PersenSertifikasi Halal, Kunci UMKM Indonesia Menembus Pasar Global
Pria yang akrab disapa KDM itu merincikan, pada 20 Maret atau hari pertama pemutihan, pendapatan pajak tembus Rp 26,5 miliar.
“Padahal biasanya hanya Rp 19 miliar,” imbuhnya.
Pada hari kedua, angkanya meningkat lagi menjadi Rp 27,4 miliar, sementara hari biasanya hanya sekitar Rp 17,9 miliar.
Di hari ketiga, pendapatan pajak tercatat Rp 17,8 miliar, melebihi angka biasa yang hanya Rp 11,3 miliar.
Bahkan pada hari keempat, Minggu (24/3), yang biasanya libur dan hanya menghasilkan Rp 1,4 miliar, pendapatan pajak tembus hingga Rp 4,6 miliar.
Dengan total pendapatan Rp 76,3 miliar dalam empat hari tersebut, terjadi kenaikan 54 persen dibandingkan dengan angka rata-rata pendapatan yang biasanya hanya sekitar Rp 49,7 miliar.
Sementara dari catatan wajib pajak yang melakukan transaksi tembus di angka 173.797 orang. Jumlahnya naik 104 persen dari yang biasanya hanya 85 ribu orang.
Menurut KDM, dana dari pendapatan pajak itu bakal difokuskan untuk program perbaikan infrastruktur, terutama pembangunan dan perbaikan jalan di Jawa Barat.
Jalan provinsi menjadi prioritas utama, namun jika anggaran memungkinkan, perbaikan jalan kota dan kabupaten juga akan dilaksanakan.
Baca Juga:Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Jasa Marga: KM 100 – 90 Cipularang Rawan KecelakaanKecelakaan di Flyover Pasupati Bandung, Honda Brio Terbalik Usai Ditabrak Suzuki Pick Up
“Kalau selesai jalan provinsi, misal 2026 nanti akan garap Jalan Kota Kabupaten. Tapi yang kota kabupatennya tidak mampu secara anggaran. Kalau (Pemkab atau Pemkot.red) ada kecukupan anggaran bisa dilaksanakan mandiri,” cetusnya.(son)
