JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 532 gram atau lebih dari setengah kilogram. Tersangka utama, Izrail alias Riyan, ditangkap di parkiran Rumah Sakit Cibabat pada Rabu (19/3/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Pada saat penangkapan, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 532 gram sabu-sabu tersebut,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Senin (24/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari Bekasi. Polisi juga mendalami keterlibatan seseorang berinisial B, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini.
“Kemudian, atas perintah dan suruhan seseorang berinisial B. Untuk B ini sudah kita ketahui, dan sudah kita lakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
BACA JUGA:Polres Cimahi Bongkar 15 Kasus Narkoba Selama Ramadan, Barang Bukti Capai Rp5 Miliar
Tri mengungkapkan, B beroperasi dari dalam lapas, sehingga Polres Cimahi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan ini.
Izrail alias Riyan yang berperan sebagai kurir, mengaku menerima bayaran sebesar Rp7,5 juta untuk setiap transaksi. Upah tersebut dihitung berdasarkan jumlah sabu yang dikirimkan, yakni Rp1,5 juta per 100 gram.
“Selain itu, pelaku juga mendapatkan keuntungan lain. Paling kecil Rp250 ribu dan paling besar Rp1 juta jika dia juga mengonsumsi sabu tersebut secara gratis,” ungkap Tri.
Lebih lanjut, Tri menyebutkan bahwa Izrail merupakan residivis yang telah terlibat kasus serupa. Hal yang sama juga berlaku untuk B, yang saat ini tengah menjalani hukuman di dalam lapas.
“Pelaku yang kita amankan ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sementara pelaku berinisial B juga merupakan residivis yang masih menjalani proses hukum,” katanya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 34 Kilogram, Jaringan Sumut – Jakarta
Tri menegaskan, pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan agar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi dapat diberantas.
“Seiring berkembangnya zaman, modus pelaku semakin beragam. Ada yang menggunakan sistem ‘tempel’, ada juga yang mencari celah agar petugas di lapangan tidak bisa menemukan barang bukti saat penggeledahan,” jelasnya.