Dalam kasus ini, Izrail menggunakan modus dengan membawa helm ke dalam Rumah Sakit Cibabat, Cimahi sambil menunggu orang yang akan mengambil paket narkoba tersebut.
Polisi menjerat Izrail dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.
“Dari proses penyelidikan hingga sekarang, pelaku masih mengaku baru satu kali melakukan. Kita akan terus kembangkan,” kata Tri.
Baca Juga:Bisnis Travel Gelap Bikin Resah Pelaku Usaha Transportasi Resmi hingga Penumpang Rawan DibohongiDibiarkan Rusak 6 Bulan, Jembatan di Padalarang KBB Ambruk
Menurut Tri, banyak pelaku yang justru lebih takut kepada bandar dibandingkan kepada polisi. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah strategis untuk membongkar jaringan ini lebih lanjut.
Sementara itu, Izrail mengakui selain menjadi kurir, dirinya juga telah mengonsumsi sabu selama enam tahun. “Alasannya enggak tahu sih. Itulah bodohnya orang pakai narkoba,” ujar Izrail.
Ia juga mengungkapkan dirinya awalnya merupakan penjual handphone. Namun, karena faktor ekonomi dan melihat mertuanya sakit, ia akhirnya terlibat dalam jaringan narkoba ini.”Saya tidak tahu kalau barangnya sebanyak itu. Saya hanya disuruh mengambil dan menyimpan di depan rumah sakit,” tuturnya.
Saat ini, Polres Cimahi masih terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba ini, terutama kaitannya dengan pelaku berinisial B yang beroperasi dari dalam lapas. (Mong)
