Selama Arus Mudik Berlangsung, Truk Dilarang Lewat Jalur Padalarang dan Lembang

Petugas kepolisian tengah mengatur arus lalu lintas di jalur arteri Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Petugas kepolisian tengah mengatur arus lalu lintas di jalur arteri Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

LJABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang truk masuk wilayah Jalan Raya Padalarang serta Lembang selama arus mudik Idulfitri 1446 Hijriah.

Pembatasan operasional ini dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas.

Fauzan mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Baca Juga:Nekat Study Tour ke Luar Jabar, 157 Sekolah Mendapat Sanksi Pembinaan hingga Diproses Lebih LanjutATR/BPN Sebut Sertifikat Lama Tetap Sah, Digitalisasi Hanya untuk Efisiensi Layanan

Untuk memastikan pembatasan operasional truk berjalan di jalur mudik, Dishub akan memanfaatkan kamera CCTV yang terkoneksi ke area traffic control system (ATCS).

Jika kedapatan ada truk melintas, pihaknya akan mencatat dan melaporkan ke pihak berwajib di lapangan agar diberi penindakan.

Fauzan menerangkan, total ada sebanyak 129 kamera CCTV yang terpasang di 59 persimpangan di Bandung Barat untuk monitoring lalu lintas mudik selama 7 hari sebelum dan sesudah Hari Raya Lebaran.

0 Komentar