JABAR EKSPRES – Jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR dan BHR.
Posko ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB Henny mengatakan, bagi karyawan di Bandung Barat yang haknya dilanggar oleh perusahaan, bisa mengadu ke posko THR dan BHR tersebut di Disnakertrans KBB, Gedung B Kompleks Pemkab Bandung Barat.
“Bisa juga lapor secara online, melalui layanan Hotline 081110591059,” kata Henny saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).
Ia menjelaskan, biasanya pengaduan pelanggaran pemberian THR dan BHR mulai muncul tujuh hari menjelang lebaran Idulfitri. Terlebih, saat ini baru beberapa perusahaan besar yang telah membayarkan THR kepada karyawannya.
BACA JUGA:Minim Pengawasan, Serikat Ungkap Pekerja di Bandung Barat Belum dapat THR Jelang Lebaran
Dia menegaskan, perusahaan di wilayah Bandung Barat, wajib memberikan THR dan BHR tujuh hari menjelang hari raya Idulfitri.
“Dengan begitu, akan ketahuan perusahaan mana yang melanggar ketentuan,” katanya.
“Tahun kemarin saja, kita mendapat 12 pengaduan dari pekerja lantaran THR-nya tidak dibagikan dan lebih dari 4 pengaduan melalui link Provinsi (Jabar),” sambungnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini, Disnakertrans Bandung Barat hanya sebatas menerima pengaduan. Sementara untuk tindakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan bakal ditangani oleh Provinsi Jawa Barat.
“Selama ini, kita bekerjasama dengan UPTD Pengawasan wil IV Provinsi Jabar, Bandung Barat dapat mengurangi adanya pelanggaran-pelanggaran terkait UMK maupun THR,” ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemkot Bandung Tetapkan Batas Waktu Pembayaran THR pada Perusahaan
Ia menyatakan, Pemkab Bandung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 852 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Hal itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.