Pemkab Bandung Barat Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Nunggak Bisa Dilaporkan!

Ilustrasi: Rupiah. Dok Pixabay
Ilustrasi: Rupiah. Dok Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR dan BHR.

Posko ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB Henny mengatakan, bagi karyawan di Bandung Barat yang haknya dilanggar oleh perusahaan, bisa mengadu ke posko THR dan BHR tersebut di Disnakertrans KBB, Gedung B Kompleks Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga:Bebas Denda dan Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bikin Warga LegaDua Kali Lebaran di Pengungsian, Warga Korban Pergerakan Tanah Rongga Tagih Janji Pemerintah

“Bisa juga lapor secara online, melalui layanan Hotline 081110591059,” kata Henny saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).

“Dengan begitu, akan ketahuan perusahaan mana yang melanggar ketentuan,” katanya.

“Tahun kemarin saja, kita mendapat 12 pengaduan dari pekerja lantaran THR-nya tidak dibagikan dan lebih dari 4 pengaduan melalui link Provinsi (Jabar),” sambungnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini, Disnakertrans Bandung Barat hanya sebatas menerima pengaduan. Sementara untuk tindakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan bakal ditangani oleh Provinsi Jawa Barat.

Hal itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

0 Komentar