Tok! Sidang Paripurna Sepakati RUU TNI jadi Undang-Undang

“Selain menduduki jabatan pada kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” bunyi ayat (2).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan