“Selain menduduki jabatan pada kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” bunyi ayat (2).
Tok! Sidang Paripurna Sepakati RUU TNI jadi Undang-Undang


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News