2. Persiapan Registrasi
a. Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
b. Apabila sudah memiliki NIK, klik tombol “Ya“
c. Pilih jenis pendaftaran yang sesuai dengan NIK Anda
3. Pengisian Data
a. Identitas wajib pajak
1) Isikan data dan identitas wajib pajak
2) Jika sudah lengkap dan benar, klik tombol “verifikasi“
3) Jika data berhasil diverifikasi, klik tombol ”lanjut”
b. Verifikasi detil kontak wajib pajak
1) Lakukan verifikasi email dan nomor handphone
2) Input kode OTP yang dikirimkan ke inbox email dan nomor handphone
3) Jika data berhasil diverifikasi, klik ”lanjut”
c. Tambahkan orang yang memiliki hubungan istimewa
Tambahkan orang yang memiliki hubungan istimewa, lalu klik ”lanjut”
d. Edit Sumber Penghasilan
1) Terdapat tiga pilihan metode pembukuan/pencatatan, yaitu:
• Pembukuan stelsel akrual
• Pembukuan stelsel kas
• Pencatatan
2) Pilih Periode pembukuan, contoh: Pilih 01-12 untuk pembukuan Januari-Desember
3) Isikan data sumber penghasilan, lalu klik ”simpan”, pastikan sudah checklist pada kolom kode KLU
4) Klik ”lanjut”
e. Masukkan alamat
1) Terdapat dua alamat yang harus diisi, yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
2) Data pada kolom “Alamat sesuai KTP”, wajib disamakan tepat seperti data KTP
3) Isikan Data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
4) Klik tombol ”verifikasi”
5) Jika verifikasi berhasil, klik ”lanjut”
f. Verifikasi identitas
1) Lakukan validasi foto, dapat dalam bentuk unggahan foto, maupun ambil foto terbaru pada kamera
2) Pastikan foto berhasil tervalidasi oleh sistem, klik ”lanjut”
g. Konfirmasi data
1) Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan
2) Terakhir, Klik tombol ”ajukan permohonan”
Setelah langkah-langkah tersebut selesai dilakukan, cek secara berkala folder kotak masuk e-mail untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP.