Oleh: Dwi Wahyuninigsih, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I
Setiap warga negara yang memenuhi persayaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022, pemerintah mengatur format baru NPWP. Pada Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK tersebut menyebutkan bahwa sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Hal tersebut berarti wajib pajak orang pribadi menggunakan NIK untuk setiap administrasi perpajakan atau administrasi lainnya yang membutuhkan NPWP.
Tujuan penggunaan NIK menjadi NPWP yaitu mendukung mendukung kebijakan satu data Indonesia, sehingga diperlukan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Selain itu, dengan penggunaan NIK menjadi NPWP itu akan meningkatkan kemudahan dalam administrasi, efisiensi layanan publik, dan pengawasan pajak yang lebih baik.
Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi tidak otomatis menjadikan setiap individu sebagai wajib pajak. Pengenaan pajak tetap didasari dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Oleh karena itu, individu yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetap perlu mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP dengan cara mengaktivasi NIK-nya agar terdaftar sebagai wajib pajak. Pendaftaran NPWP tersebut tidak mengharuskan wajib pajak datang ke kantor pajak. Hal tersebut dilakukan secara daring, dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, 24/7 dapat dilakukan.
Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP
Per 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id Yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran NPWP adalah KTP dan kartu keluarga yang telah tervalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Langkah-langkah pendaftaran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sebagai berikut: