Sengketa Lahan Cicalengka, Ahli Waris Tawari Damai, Tapi Belum Ada Itikad Baik dari Pihak Lain

Handi menerangkan, terkait aktivitas para siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda, pihaknya memberikan kelonggaran apabila memang ingin bernegosiasi alias berdamai.

BACA JUGA: Polisi Amankan 1 Pelaku Curanmor di Cicalengka Bandung, 1 Pelaku Lain DPO

“Saya tadi tekankan bahwa jangankan kepada pihak Bina Muda, kepada siapapun para penyewa pemilik AJB kalau untuk berdamai silahkan,” terangnya.

Sayangnya, ucap Handi, sampai saat ini belum ada satu pihak pun termasuk dari Yayasan Pendidikan Bina Muda, yang memperlihatkan itikad baik untuk berdamai.

“Kenapa diajak berdamai tidak mau, saya menawarkan diri juga sudah, disuruh membeli juga tidak datang, harus apalagi gitu saya menunggu. Bahkan sampai hari ini saya menunggu gitu,” ucapnya.

Handi menjelaskan, sebelumnya sempat ada salah satu perangkat desa yang mendatanginya, dengan maksud mempertanyakan perihal nasib SDIT Bina Muda.

“Ya saya jawab seperti itu, tidak jauh daripada itu konteksnya. Saya tetap mau berdamai dengan Bina Muda, sampai kapanpun selagi eksekusi belum dijalankan,” jelasnya.

Diungkapkan Handi, SDIT Yayasan Bina Muda berdiri di tanah seluas 1.300 meter persegi, sesuai dengan akta jual beli. Namun itu pun sudah dibatalkan Akta Jual Beli (AJB) nya oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Jadi sudah tidak punya kekuatan hukum siapapun. Jadi 9 pemilik AJB itu sudah dibatalkan oleh pengadilan ditingkat pertama (PN 1A Bale Bandung) dan diuji di tingkat peninjauan kembali (PK),” ungkapnya.

“Saya paling menyarankan sekolah (SDIT dari Yayasan Pendidikan Bina Muda) ‘kan masih memiliki bangunan lain, paling direlokasi ke tempat yang di (daerah) Pamoyanan, kalau sampai terjadi eksekusi paksa gitu,” pungkas Handi. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan