“Kami harap persoalan ini dapat menjadi perhatian oleh pihak yudikatif yang dalam hal ini Komisi Yudisial untuk mengawasi persoalan ini mengingat hal ini menyangkut kepentingan publik dan hak konstitusional siswa-siswi SMAN I Bandung untuk memperoleh Pendidikan yang layak sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945,” ungkapnya.
Dirinya pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak, atas atensi yang diberikan terkait permasalahan sengketa lahan yang tengah menghantui Smansa Bandung.
“Kami mengucapkan terimakasih atas atensi dan dukungan kepada kami yang telah diberikan oleh Kementrian Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Komisi X DPR RI,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Ikatan Alumni SMAN I Bandung, Inyo Tanius Shaleh berharap, majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Siap Berikan Bantuan Hukum Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Rencananya, pembacaan putusan terkait sengketa lahan Smansa Bandung bakal dibacakan pada 17 April 2025 mendatang.
“Kami harap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat lebih bijak dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan berpihak kepada rakyat serta kepentingan pendidikan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Inyo pun membacakan 5 poin terkait pernyataan sikap Keluarga Besar SMAN 1 Kota Bandung akan kasus sengketa lahan yang tengah berproses dipengadilan. Adapun diantaranya yakni:
1. Kami keluarga besar SMAN 1 Bandung akan terus mengawal persoalan sengketa gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di PTUN atas objek tanah yang saat ini ditempati oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958;
2. Kami sangat yakin hasil Analisa kami dari hasil diskusi dari Tim Caretaker dengan Tim Biro Hukum Pemprov Jawa Barat adalah Analisa yang tepat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dasar kepemilikan SHGB yang menjadi dasar klaim PLK atas objek tersebut seharusnya telah dinyatakan berakhir dan PLK tidak memiliki legal standing atas kepemilikian objek tanah tsb yang kiranya akan menjadi pertimbangan hukum yang kuat dalam perkara tersebut.