Antusiasme Warga Bandung Sambut Penghapusan Pajak Kendaraan, Samsat Soreang Penuh

Ratusan warga terpantau mulai memenuhi kantor Samsat Soreang di Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB untuk membayar denda penghapusan pajak. Foto Agi
Ratusan warga terpantau mulai memenuhi kantor Samsat Soreang di Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB untuk membayar denda penghapusan pajak. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat sambutan hangat dari warga Kabupaten Bandung.

Ratusan warga tampak memenuhi kantor Samsat Soreang di Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, sejak pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB, untuk memanfaatkan program ini.

Antusiasme tidak hanya datang dari pemilik sepeda motor, tetapi juga dari warga yang memiliki kendaraan roda empat. Antrean panjang pun terlihat mengular hingga ke halaman parkir kantor Samsat Soreang.

Baca Juga:Imbas Banjir, Sampah Sungai jadi PR Baru Pemkot BandungSedang Berlangsung! Link Nonton Live Streaming Australia vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini dimulai pada Kamis, 20 Maret 2025, dan akan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

Salah seorang warga, Adi Sukmayadi (40), merasa sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini. Adi, yang datang bersama istrinya untuk membayar denda dua sepeda motor, mengatakan bahwa keterbatasan ekonomi membuatnya menunda pembayaran pajak kendaraan.

Makanya ini yang saya motor dua tahun. Kalau yang istri ini setahun. alhamdulilah dengan adanya program ini saya sebagai warga merasa sangat bersyukur dan terbantu,” katanya saat ditemui.

Adi, yang bekerja sebagai ojek online, mengaku mendapatkan informasi tentang kebijakan ini melalui Instagram Gubernur Dedi Mulyadi, yang sering ia ikuti untuk mengetahui berbagai informasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Riska Yuningsih (33), warga lainnya yang juga membayar denda pada hari tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini sangat meringankan pengeluaran keluarga. “Kenapa baru sekarang ya. Coba kalau dari dulu gini teh. Tapi alhamdulilah kebantu pisan,” katanya.

Riska menambahkan bahwa dirinya menunggak pajak kendaraan karena proses pengurusannya yang dianggap merepotkan, serta kebutuhan dana untuk hal lain yang lebih mendesak.

Baca Juga:Lampu Merah Rusak di Dekat Lapang Bhakti Banjar, Bahayakan PengendaraDPR RI Setujui RUU TNI, Ada 4 Perubahan Terkait Struktur dan Tugas Militer

“Alhamdulillah, tadi cuma bayar Rp 426.000 untuk pajak motor saya. Ini sangat membantu,” tutupnya.

Meski antrean cukup panjang, warga tetap sabar menunggu untuk menyelesaikan urusan pajak mereka, yang kini terasa lebih ringan berkat kebijakan yang memberikan keringanan tersebut.

0 Komentar