Alih Fungsi Lahan di Hulu Sungai Cimande Tak Sesuai Peruntukan, Walhi Jabar Minta Pemkab Sumedang Revisi Perda RTRW

Anak-anak sedang bermain air di gedangan banjir wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
Anak-anak sedang bermain air di gedangan banjir wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, mendapatkan temuan terkait musibah bencana banjir bandang, akibat luapan Sungai Cimande di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, Hannah Alaydrus mengatakan, pihaknya menilai bahwa banjir yang sempat merendam empat desa itu, dipicu oleh kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimande.

Diketahui, sebelumnya hujan deras yang mengguyur wilayah Sumedang dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan peningkatan debit air Sungai Cimande, yang berujung pada luapan sungai dan banjir di pemukiman warga.

Baca Juga:Warga Bojong Sebut Pemkab Bandung Barat Acuh Sikapi Dugaan Korupsi KadesTolak UU TNI, Seruan ‘TNI Kembali ke Barak’ Terdengar di Depan Gedung DPRD Jabar

“Selain itu, kondisi ini diperparah dengan degradasi lingkungan seperti sedimentasi sungai, berkurangnya daerah resapan air akibat alih fungsi lahan, serta sistem drainase yang kurang optimal,” kata Hannah kepada Jabar Ekspres, Kamis (20/3/2025).

“Menurut hasil temuan cepat Walhi Jawa Barat, menduga bahwa bencana banjir ini tidak hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi, tetapi juga oleh degradasi ekosistem di hulu Sungai Cimande,” beber Hannah.

“Pembukaan lahan untuk perkebunan dan permukiman tanpa perencanaan ekologis yang berkelanjutan telah mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan,” tambahnya.

Hannah menerangkan, akibatnya, air yang seharusnya meresap ke dalam tanah justru mengalir langsung ke sungai, sehingga mempercepat peningkatan debit air dan memperbesar risiko banjir di daerah hilir.

Padahal, apabila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 4 tahun 2018, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038, telah menetapkan arahan pemanfaatan ruang yang seharusnya menjaga keseimbangan ekologis.

“Namun, implementasi di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan, seperti alih fungsi lahan di kawasan hulu Sungai Cimande yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.

0 Komentar