Viral Aturan Baru Tilang Kendaraan Langsung Disita Jika STNK Mati, ini Faktanya

Baca juga : Biaya Perpanjangan SIM Disebut Memberatkan Masyarakat, Usulan SIM Seumur Hidup Muncul

Polri telah menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang mengatur penyitaan kendaraan.

Sanksi yang diberlakukan tetap seperti sebelumnya, yakni denda tilang dan penghapusan data registrasi kendaraan bagi yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun.

Namun, proses penghapusan data ini pun dilakukan secara bertahap dengan pemberian peringatan terlebih dahulu.

Bagi pemilik kendaraan, yang terpenting adalah selalu memastikan STNK tetap aktif dengan melakukan pengesahan dan perpanjangan tepat waktu.

Dengan begitu, kamu bisa menghindari sanksi administrasi dan tetap berkendara dengan tenang tanpa khawatir terkena tilang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan