JABAR EKSPRES – Sejumlah pedagang di Alun-Alun Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung dibuat resah dengan ulah dua bang jago yang melakukan pemalakan pada Senin (17/3).
Dua bang jago bernama Soni Agus Birama (24) dan Febrian Arif Firdaus (19) nekat melakukan pemalakan sebelum akhirnya diringkus oleh Polsek Majalaya.
Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno mengungkapkan, jika aksi bang jago ini terjadi pada Senin, pukul 07.20 WIB.
Pihaknya menerima laporan pemalakan tersebut dari layanan Lapor Pak Kapolresta.
BACA JUGA:Ditolak saat Memalak, Bang Jago Aniaya Dosen di Rancaekek Dibekuk Polisi
“Iya betul, sejumlah pedagang mengeluhkan adanya pemalakan. Kita langsung datang ke lokasi setelah mengetahui di layanan Lapor Pak Kapolresta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).
Suyatno menjelaskan, saat mendatangi lokasi kejadian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menanyai saksi-saksi terkait aksi pemalakan.
Kemudian diketahui jika pada pedagang diminta uang sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu oleh dua bang jago ini.
“Jadi memang para pedagang mengeluh telah dipalak yang dilakukan oleh 2 orang preman. Para pedagang diminta uang Rp5 ribu dan Rp10 ribu secara paksa,” jelasnya.
BACA JUGA:Bang Jago Berulah Lagi! Polisi Ringkus 5 Anggota Geng Motor Viral di Rancaekek
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun langsung mengamankan dua bang jago tersebut.
“Alhamdulillah tak berselang lama dua pelaku bisa kami amankan dan kami langsung bawa Mapolsek Majalaya,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan jika aksi premanisme yang merugikan masyarakat pihaknya akan tindak tegas.
Menurutnya gangguan premanisme kepada pelaku pasar dan pelaku usaha akan langsung di respon untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
BACA JUGA:Lawan Polisi Sambil Acungkan Pedang, 2 Bang Jago di Kopo Akhirnya Ditangkap!
“Kita enggak memberi ruang. Sesuai dengan apa komitmen bersama, pemerintah bahwa kita akan menindak dengan tegas segala bentuk premanisme,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Aldi pun mengimbau kepada pelaku usaha atau pedagang kaki lima yang kerap mendapatkan gangguan bisa segera lapor ke pihak kepolisian.
“Kepada pelaku usaha lain, kemudian pedagang kaki lima dan sebagainya, ketika ada gangguan dari kelompok mana pun segera menghubungi Polresta Bandung agar kita bisa melakukan penanganan secara tegas,” tutupnya.