“Lalu Jalan Cihaliwung dan Underpass Padalarang, Jalan Raya Cimareme – Batujajar (Dekat SPBU Mahardika Batujajar, Jalan Cililin-Sindangkerta dan Jalan Celak-Gununghalu. Data ini sudah berdasarkan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Ia menambahkan selama periode 28 Maret-8 April juga ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Dihimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu yang ada, serta selalu menjaga kebugaran tubuh selama berkendara. Untuk masyarakat baiknya mengamati kondisi lalu lintas sebelum bepergian, yang bisa diakses di atcs.bandungbaratkab.go.id.,” tandasnya. (Wit)
