Periode IV: Pendaftaran mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB untuk penukaran pada 24-27 Maret 2025
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar:
1.Akses laman PINTAR dengan masuk ke laman https://pintar.bi.go.id.
2.Setelah masuk, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
3.Pilih provinsi Anda dan cari lokasi kas keliling BI terdekat untuk penukaran uang.
Baca Juga:Susi Gantini Resmi Kembali Jadi Ketua TP PKK SumedangKonsisten Berikan Kepuasan Konsumen, DAM Gelar Kontes Layanan Honda Regional Jawa Barat
4.Tentukan tanggal dan jam penukaran uang sesuai preferensi, kemudian klik “Pilih”.
5.Anda akan diminta mengisi data pemesan berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
6.Masukkan jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan sesuai batas penukaran yang telah ditentukan oleh BI.
7.Setelah semua data diisi dan pemesanan selesai, simpan bukti pemesanan yang diberikan untuk digunakan pada saat penukaran uang.
Persyaratan dan Ketentuan Penukaran Uang Baru di Kas Keliling
-Pastikan Anda hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan bukti pemesanan.
-Wajib membawa KTP asli atau elektronik saat melakukan penukaran uang.
-Bawa bukti pemesanan dan uang dalam jumlah yang tepat, sudah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
Itulah informasi mengenai cara tukar uang baru di Bank Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui website pintar.bi.go.id.
