JABAR EKSPRES – Kisruh perkara tukar menukar Negotiable Certificate of Deposito ( NCD ) dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada ( CMNP ) dengan Hary Tanoesoedibjo pemilik dari MNC Asia Hoding bertambah.
Masalah ini terus mencuat jadi pembicaraan publik setelah kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kedudukan Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai arranger atau perantara.
Menanggapi masalah ini, pengamat ekonomi Untag Fandy Thesna Widya mengatakan, Hotman Paris Hutapea sebaiknya berbicara jujur soal posisi perkara tukar menukar NCD itu.
BACA JUGA: Dirut Pertamina, Simon Siap Jalankan Instruksi Presiden Prabowo!
“Ya jujur saja akui, kalau mereka mengaku hanya jadi arranger, arrangernya siapa? Berapa fee arranger?” tutur Fandy kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Menurut Fandy, NCD senila 28 juta dolar AS milik Hary Tanoe melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1988 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998.
Dalam Surat Edaran BI Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia, jatuh tempo NCD seharusnya paling lama satu tahun.
BACA JUGA: Mobil Listrik Murah Asal Vietnam VinFast Dibandrol Rp 200 Jutaan!
Namun, NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada CMNP memiliki jatuh tempo selama tiga tahun. Selain itu, dalam aturan BI, NCD seharusnya menggunakan mata uang Rupiah, bukan dolar AS. Sedangkan NCD yang dibawa Hary Tanoe kepada CMNP saat itu menggunakan mata uang dolar AS.
Akademisi Untag ini juga menyebut tuduhan kuasa hukum Hary Tanoe terhadap komisaris CMNP Jusuf Hamka dibalik munculnya kasus ini sangat sumir.
BACA JUGA: Gugatan MCNP Sudah Publish di SIPP, MNC Klaim Belum Dapat Relass?
Ia menilai, perkara dugaan NCD bodong ini yakni antara CMNP dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama. Budi menegaskan, kasus ini bukan antara Jusuf Hamka dengan Hary Tanoe atau MNC Asia Holding.
“Jadi CMNP sebagai pihak Perseroan Terbatas yang gugat Hary Tanoe dan MNC ke PN Jakpus, terus melaporkan ke Polda Metro Jaya, jadi bukan Jusuf Hamka. Jusuf Hamka tidak pernah melaporkan dan menggugat Hary Tanoe,” ujar Fandy.