“Intinya, hari ini kami telah membacakan dakwaan. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 12B, 12A, dan Pasal 11, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun,” jelas Tito Jaelani, JPU KPK, usai persidangan pada Selasa (11/3).
Terungkap, Fee 25 Persen dari PT Marktel Dikelola Khairur Rijal untuk Atensi Dewan dalam Proyek Bandung Smart City Tahun 2022
