Dalam operasi ini, kata Helfi, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan.
Selain itu, sebanyak 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
“Adapun total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter dan telah menetapkan AWI sebagai tersangka yang telah mengemas minyak curah menjadi berbagai macam merek,” pungkas Helfi. (yan)
