Gugatan MCNP Sudah Publish di SIPP, MNC Klaim Belum Dapat Relass?

JABAR EKSPRES –  Gugatan yang dilakukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada ( CMNP ) terhadap pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo akan segera maju ke meja hijau. Namun, pihak MNC Asia Holding mengklaim belum menerima relaas atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal jika melihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Gugatan perkara tersebut sudah tercatat dengan nomor 142/Pat.G/2025/PN Jkt.Pst. Dan didaftarkan untuk para tergugat pada Jumat (28/2/2025).

BACA JUGA: Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!

Dalam keterbukaan SIPP PN Jakpus, sudah memuat informasi perkara dan jadwal sidang secara terbuka. Dengan begitu, pihak Hary Tanoesoedibjo seharusnya sudah mengetahui informasi terkait gugatan itu.

Dalam keterangannya dikutip dari SIPP PN Jakpus gugatan PT CMNP dilayangkan untuk 3 orang tergugat. Di antaranya Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. Ketganya digugat dalam perkara Negotiable Certificate of Deposito (NCD) yang diduga palsu.

BACA JUGA: THR Harus Dibagikan Paling Cepat Tiga Minggu Sebelum Lebaran

Ketika kasus ini ramai diberitakan, pihak MNC Asia Holding mengaku belum menerima relass dari pengadilan hingga 3 Maret 2025 lalu. Klaim ini disampaikan melalui surat elektronik kepada Bursa Efek Indonesia (BEI),

Gugatan ini dilayangkan karena pihak CMNP mengaku telah dirugikan sekitar Rp 103,4 triliun yang berasal dari tukar menukar NCD yang dilakukan oleh Hary Tanoe dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Akan tetapi dalam perjalanannya yang diterbitkan Unibank tidak bisa dicairkan. Namun pihak MNC membantah NCD yang ditukarkan dengan MTN milik PT CMNP tidak ada kaitannya dengan MNS Asia Holding.

BACA JUGA: TB Hasanuddin Sentil Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol

Gugtan yang disampaikan oleh PT CMNP juga dianggap salah sasaran. Sebab, dalam transaksi NCD Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara atau broker.

Meski begitu, klaim ini terbantahkan. Sebab,  NCD yang merupakan surat berharga bersifat ‘atas bawa’ (aan toonder, to bearer).  Artinya siapa yang memegang surat berharga tersebut dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka si pemegang merupakan pemilik dari NCD tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan