Dugaan lainnya adalah NCD yang dibawa oleh Hary Tanoesoedibjo adalah palsu atau bodong. NCD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988.
Dalam aturan BI, waktu jatuh tempo NCD harus tidak lebih dari satu tahun. NCD yang jatuh temponya lebih dari 2 tahun dan dalam atura BI tidak bisa diterbitkan dalam mata uang asing.dolar Amerika Serikat.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, kasus ini harus mendapatkan atensi dari kepolisian Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!Sayur Lompong Batang Daun Talas Makanan Khas Ramadan di Garut Selatan
Menurutnya, pemeriksaan dibutuhkan untuk mendapatkan kepastian hukum dalam sengketa bisnis yang seang terjadi.
‘’Saya kira aparat Polda Metro Jaya harus bertindak. Seluruh pihak yang patut diduga terlibat dugaan NCD bodong, ya harus diperiksa. Siapapun dia,” tutur Uchok. (yan).
