Disdagkoperin Cimahi Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

JABAR EKSPRS – Temuan minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang tak sesuai takaran tengah menjadi sorotan.

Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menemukan produk MinyaKita di pasaran yang isi takarannya jauh di bawah 1 liter, seperti yang tercantum dalam label kemasan.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, mengungkapkan temuan ini berawal dari laporan masyarakat.

Salah satu warga di Cipageran melaporkan ketidaksesuaian takaran setelah melakukan pengukuran iseng saat memasak.

“Awalnya ada laporan warga di Cipageran, lagi masak dia iseng dituangkan ke dalam gelas ternyata hanya 800 mililiter kurang lebih. Kita turun bersama UPTD Metrologi ke sana ternyata benar di bawah 1 liter selisih 200 mililiter dari PT Artha Eka Global Asia yang sudah jadi isu nasional,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disdagkoperin bersama UPTD Metrologi Cimahi melakukan penyisiran di beberapa pasar tradisional yang dikelola Pemkot Cimahi, seperti Pasar Atas Baru, Pasar Cimindi, dan Pasar Melong.

Indra menyebutkan, dari hasil pemantauan di pasar, temuan minyak goreng dengan takaran tidak sesuai hanya ditemukan di Pasar Cimindi dan Pasar Atas Baru.

BACA JUGA: Mentan Amran Tegaskan Penutupan 3 Perusahaan Minyakita jika Terbukti Langgar Takaran

“Alhamdulillah di Pasar Melong tidak ada, yang ada itu di Cimindi dan Pasar Atas,” katanya.

Dari hasil pengukuran terhadap tujuh sampel MinyaKita dari produsen berbeda, ditemukan empat produsen yang produknya tidak memenuhi takaran 1 liter.

“Ada yang hanya 700 mililiter, 800 mililiter, 780 mililiter, dan 980 mililiter. Dari 7 sampel itu, yang benar-benar memenuhi 1 liter hanya 2. Massa minyak goreng itu kalau ditimbang 0,9 kilogram, dipastikan 1 liter,” jelas Indra.

Indra juga mengungkapkan, setelah temuan tersebut, beberapa pedagang memilih untuk mengembalikan produk MinyaKita yang tidak memenuhi takaran kepada pemasoknya.

“Kalau pedagang informasinya, untuk takaran yang kurang dari 1 liter dikembalikan kepada penyuplainya,” ucapnya.

Tak hanya soal takaran, Disdagkoperind juga menemukan bahwa harga jual MinyaKita di pasaran tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan