Syarat Penukaran Uang
Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut sebelum melakukan penukaran uang:
– Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
– Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
– Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
Baca Juga:Cara Dapat Tukar Uang Baru di Bank BNI untuk THR Lebaran 2025, Ini SyaratnyaRame Rame Pop Up Market Vol 04 Segera Digelar di Layana Hall – Kiara Artha Park Bandung, Catat Tanggalnya!
Jenis Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
Bank Indonesia hanya akan menerima uang yang masih layak edar. Berikut adalah beberapa aturan yang perlu diperhatikan:
– Uang logam dapat ditukarkan maksimal 250 keping per pecahan.
– Uang kertas dapat ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
Jika website BI down, Anda masih dapat mengaksesnya kembali untuk memastikan penukaran uang Anda berjalan lancar.
Pastikan untuk memesan lebih awal, karena kuota terbatas menjelang Lebaran.
Dengan sistem pemesanan yang mudah melalui situs PINTAR BI, Anda dapat memperoleh uang baru dengan aman dan resmi.
