Menurut pengakuan dari pelaku DP saat ditanyai oleh Kapolresta Bandung, jika korban BR ini merupakan salah sasaran. Bahkan pelaku dan korban ini pernah saling mengenal.
“Iya salah sasaran. Niatnya mau mencari pelaku yang mengeroyok abang saya,” ujar pelaku DP.
DP juga menjelaskan, jika dirinya sempat mengkonfirmasi kepada kakaknya terkait siapa orang yang melakukan pemukulan.
Baca Juga:Operasi Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bogor Selalu Bocor, Satpol PP: Ada Cepu!Dana Haji Capai Rp171 Triliun, BPKH Gelar Sosialisasi di Bandung
Kemudian berdasarkan informasi dari kakaknya jika yang melakukan pemukulan ada di warung yang sedang ditongkrongi oleh korban.
“Jadi saya tanya dulu kepada abang, siapa yang mukulin, tuh di warung ada yang nongkrong. Saya samperin yang nongkrong di warung. Saya tanya mereka, malah lari, ke dekat warung. Sangka saya itu pelakunya. Ya sudah saja, saya pukuli,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka yang melakukan penganiayaan tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman pidana 5 tahun.
