Kemenperin juga memberikan syarat untuk 20 produk Apple temasuk iPhone agar mendapatkan izin edar berupa sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
‘’Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi ini merupakan syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor,’’ ujar Febri.
Semua produk impor Apple akan mendapatkan IMEI dan PI yang harus mendapatkan persetujuan impor dari kementerian perdagangan.
Baca Juga:Tecno Phantom Ultimate 2 yang Super Slim Akan Segera Rilis, Ini Bocorannya!Ternyata Merek Ini, Kuasai Pasar Smartphone di Indonesia, Samsung, Oppo Lewat!
Dengan begitu, setelah 20 sertifikat TKDN dimiliki, Apple bisa mengurus sertifikat postel ke Komdigi. Sehingga langkah selanjutnya keluar TPP Impor untuk seluruh produk Apple termasuk iPhone 16.
‘’Jadi ini sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,’’ tandas Febri. (yan)
