Dugaan Markup Rp2,45 M di Proyek Puskesmas DTP Cimanggung, Kejari Sumedang Diminta Kerjasama

Ilustrasi: Puskesmas Cimanggung yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Puskesmas Cimanggung yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan dugaan terjadi penggelembungan harga alias markup, di proyek pembangunan Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP), di wilayah Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang jadi perbincangan publik.

Terkait hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Sumedang, mengaku terus lakukan investigasi dan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Kabiro Hukum LSM GMBI DPD Sumedang, Suryadinata mengatakan, pihaknya mendatangi Kejari Sumedang bertujuan untuk berkoodinasi, sekaligus mendorong langkah hukum terkait dugaan markup harga dalam pembelian lahan untuk Puskesmas (DTP) Cimanggung.

Baca Juga:Warga Tagih Janji Pemkot Terkait Penyelesaian Banjir Bandung TimurMengolah Limbah Menjadi Seni, Karya Anton Sugianto yang Menarik Perhatian Para Pejabat

“Kami akan melakukan investigasi langsung di lapangan untuk membandingkan harga tanah di sekitar lokasi tersebut,” katanya belum lama ini.

Diketahui, dugaan ini muncul setelah ditemukan selisih harga yang dinilai mencolok, dalam pembelian lahan dengan luas sekira 2.770 meter persegi.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, anggaran proyek pembangunan Puskesmas DTP Cimanggung, totalnya mencapai Rp10,45 miliar dan akan direalisasikan pada 2025 ini.

Pengadaan lahan untuk proyek Puskesmas DTP Cimanggung diketahui sudah siap 100 persen dengan jumlah anggaran Rp5,45 miliar.

Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur telah dialokasikan sebesar Rp5 miliar, sehingga jika ditotalkan keseluruhannya yakni Rp10,45 miliar.

LSM GMBI Distrik Sumedang menyebutkan, dana yang telah digelontorkan pemerintah sebesar Rp5,45 miliar itu, maka pembelian tanahnya dengan harga sekira Rp2 juta per meter persegi.

Akan tetapi, harga pasaran untuk tanah di lokasi yang sama, diklaim hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,25 juta per meter perseginya.

Baca Juga:Dugaan Markup di Proyek Puskesmas DTP Cimanggung Sumedang, Pemilik Lahan: Pemda Minta Saya Jual Tanah TersebutMelihat Qur’an Tulis Tangan di Bandung, Wisata Religi di Masjid Mungsolkanas

“Di satu hamparan yang sama, ada lahan kosong yang hanya dihargai Rp1.250.000 per meter. Bahkan, ada juga yang dijual hanya Rp1 juta kurang per meternya,” ucap Surya.

“Lalu, mengapa lahan yang dibebaskan untuk Puskesmas ini bisa mencapai Rp2 juta lebih per meter? Ini sangat janggal,” tambahnya.

Menurut Surya, melihat pasaran harga tanah dengan nilai yang ditetapkan terdapat perbedaan cukup tinggi, pihaknya akan terus menindak lanjuti dugaan markup tersebut.

0 Komentar