JABAR EKSPRES – Pemilik lahan buka suara terkait isu dugaan penggelembungan harga atau markup dalam proyek pembangunan Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP) di wilayah Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Pemilik lahan, Heri Ukasah, menanggapi pemberitaan tentang markup pembelian tanah untuk Puskesmas DTP Cimanggung yang, menurutnya, dibeli oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang.
“Menyakapi hal-hal terkait pemberitaan markup pembelian tanah untuk Puskesmas DTP Cimanggung di lahan milik saya, atas nama Heri Ukasah, (SHM) total seluas 2.776 meter persegi,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (7/3).
Baca Juga:Melihat Qur’an Tulis Tangan di Bandung, Wisata Religi di Masjid MungsolkanasKapolres Banjar Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah Bulan Ramadan
“Dari total luas tanah 2.776 meter (persegi), sebagian tanah tersebut karena adanya permintaan dari warga dan RW setempat, akhirnya saya hibahkan kepada warga, untuk jalan umum agar mobil bisa masuk ke dalam pemukiman warga seluas 51 meter,” lanjut Heri.
Dia menjelaskan bahwa sisa tanah seluas 2.725 meter persegi kemudian dibeli oleh Pemda Kabupaten Sumedang.
“Perlu saya luruskan yang saya ketahui tentang pengadaan tanah tersebut. Awalnya saya tidak akan menjual tanah tersebut,” terang Heri.
Namun, lanjutnya, pihak Puskesmas Cimanggung dan Pemda Sumedang menemui dirinya dan menyampaikan bahwa tanah tersebut sangat dibutuhkan.
Heri menambahkan bahwa tujuan Pemda Sumedang membeli tanah miliknya adalah untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Puskesmas DTP Cimanggung.
“Oleh karena itu, setelah berdiskusi dengan keluarga, kami akhirnya setuju untuk menjual tanah tersebut dengan harga Rp2,5 juta per meter persegi,” jelasnya.
Heri mengungkapkan bahwa pada waktu itu dia memahami bahwa harga tanah harus sesuai dengan penilaian Appraisal pihak yang berwenang untuk menilai harga tanah.
Baca Juga:84 Ribu Pelajar dan Mahasiswa di Bandung Pecahkan Rekor MURI dengan Menulis Mushaf Al-Qur’anKursi Kosong di Ciamis: Politisi Takut Ambil Langkah, Bupati Herdiat Tetap Tenang
Diketahui, Appraisal adalah proses penilaian atau taksiran nilai suatu objek. Dalam konteks properti, appraisal digunakan untuk menaksir harga tanah atau properti sebelum dibeli, dijual, atau dilelang. Proses penilaian dilakukan oleh profesional yang ahli dan mengikuti Kode Etik Penilaian Indonesia.
“Namun dalam perjalanannya pihak Pemkab Sumedang tetap mendesak, agar tanah itu ditetapkan oleh saya harga jual per meternya, dan minta penurunan harga karena untuk kepentingan umum,” bebernya. .
