Satpol PP KBB Gerebek Warung Makan yang Buka Siang Hari Saat Ramadan

Ilustrasi warung makan beroperasi di siang hari. Dok Pixabay
Ilustrasi warung makan beroperasi di siang hari. Dok Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), merazia sejumlah tempat usaha makanan dan minuman yang beroperasi di siang hari selama Ramadan 1446 Hijriah.

Hasilnya, masih terdapat sejumlah sentra usaha makanan dan minuman yang membandel, salah satunya rumah makan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Angga Setiaputra mengatakan, hasil pengawasan masih menemukan adanya tempat jasa usaha makan dan minum yang buka di siang hari secara terang-terangan.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Tegaskan Pembongkaran untuk Pelanggar Aturan, Tak Ada Toleransi!Wali Kota Banjar Serahkan 1.525 Bantuan Modal Usaha Mikro

“Kita sudah mulai dari kemarin, hasilnya masih ada yang belum menutup tempat usahanya dengan kain atau masih terbuka,” kata Angga saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, razia atau pengawasan itu dilakukan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 665 Tahun 2025 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan pada Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 Masehi yang menyebutkan bahwa jasa usaha makanan dan minuman agar selalu menggunakan tirai jika buka di siang hari.

Aturan itu diberlakukan untuk menghargai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Angga mengatakan, razia tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan di Bandung Barat saja, melainkan hingga ke wilayah pelosok seperti Sindangkerta dan Gununghalu.

“Kalau masih ada yang tidak menutup menggunakan kain atau tirai, kita langsung beri arahan. Jadi kita bukan hanya pengawasan, tapi ada juga pembinaan. Kalau mau beroperasi silahkan, tapi harus ada penutupnya, sehingga tidak nampak dari luar,” imbuh Angga.

Selain usaha jasa makanan dan minuman, lanjut Angga, dalam surat edaran disebutkan adanya larangan pesta, pementasan dan atraksi yang menjurus pada pornografi atau pornoaksi serta minuman keras atau beralkohol.

Hotel di Bandung Barat juga dilarang membuka permainan ketangkasan, layanan panti pijat, dan karaoke selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Pihaknya, kata dia, akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dilarang sesuai surat edaran itu.

0 Komentar