Mengungkap Praktik Asusila Lewat Aplikasi: Ini Peran Para Pelaku dalam Modus Operandi

Dok. 7 Pelaku tindak pidana asusila menggunakan aplikasi berkedok agensi usia diamankan Polda Jabar. Kamis (6/3). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. 7 Pelaku tindak pidana asusila menggunakan aplikasi berkedok agensi usia diamankan Polda Jabar. Kamis (6/3). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRESĀ  – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Siber (Ditsiber) berhasil mengungkap praktik tindak pidana asusila yang dilakukan menggunakan aplikasi berkedok agensi di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dari hasil penyelidikan, tujuh orang pelaku yang terdiri dari DA, MAE, JZ, SP, NS, AA, dan SDN berhasil diamankan oleh tim Subdit 3 Ditsiber Polda Jabar. Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran dan tugas tertentu dalam menjalankan aksinya.

Pelaku berinisial DA, yang merupakan pemilik dan pengagas agensi bernama SNM, bertanggung jawab atas pembuatan akun Instagram untuk agensi tersebut, pembuatan ID talent di aplikasi ‘Honey’, serta mengunggah foto-foto para talent. “DA juga berperan sebagai pengelola utama dalam pengoperasian agensi ini,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/3).

Baca Juga:Pasar Takjil Pusdai Masih Jadi Primadona Warga BandungMinim Solusi, Pemkot Bogor Terus Dorong Penanganan Cepat Longsor di Batutulis

Selanjutnya, pelaku berinisial MAE memiliki peran sebagai pengawas para talent yang terdaftar dalam agensi tersebut. “MAE bertugas mengawasi kinerja talent dan memberlakukan denda apabila mereka tidak memenuhi target harian, seperti jumlah pengguna yang harus dijangkau setiap hari,” tambah Jules.

Lima tersangka lainnya—JZ, SP, NS, AA, dan SDN—berperan sebagai talent. Tugas mereka adalah menarik pengguna aplikasi untuk berkomunikasi langsung melalui video call. “Dalam video call ini, para talent diminta untuk memperlihatkan bagian sensitif tubuh mereka sesuai dengan permintaan pengguna, dan sebagai imbalannya, mereka menerima koin yang dibayarkan oleh para pelanggan,” ungkapnya.

Direktur Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadiansah, menambahkan bahwa para talent yang telah direkrut tersebut berperan sebagai host dalam sesi live streaming di aplikasi yang dikelola oleh agensi. “Setiap talent diberi kompensasi berdasarkan pendapatan yang mereka peroleh, yakni koin yang diberikan oleh pengguna aplikasi. Mereka bisa mendapatkan antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per minggu, tergantung pada performa masing-masing,” ujar Resza.

Praktik asusila ini telah berjalan sejak 2023 dan terungkap berkat laporan polisi yang diterima pada 27 Februari 2025. Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Siber oleh tim Subdit 3 Ditsiber Polda Jabar yang menemukan aplikasi berbayar yang digunakan untuk berkomunikasi antara pengguna dan talent.

0 Komentar