JABAR EKSPRES – Kabar keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam kasus dugaan korupsi Pertamina mencuat, setelah adanya narasi yang menyatakan bahwa ia dan pemilik PT ADARO Garibaldi “Boy” Thohir terlibat dalam kasus mega korupsi itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan bahwa kedua nama tersebut, tidak terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023 itu.
“Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana,” kata Harli saat dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video bernarasikan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan buktu catatan keuangan, dan sejumlah dokumen lain yang menyatakan keterlibatan Erick dan Boy, serta sejumlah tokoh lainnya dalam kasus korupsi pertamina.
BACA JUGA:Kejagung Imbau Masyarakat Tidak Tinggalkan Pertamina di Tengah Kasus Dugaan Korupsi
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya dua kediaman milik pengusaha Muhammad Riza Chalid. Mengingat ia merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus mega korupsi ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Selain itu, penyidik Kejagung juga menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti handphone dan kamera pengawas atau CCTV. Nantinya, barang bukti tersebut akan dianalisis oleh penyidik.
BACA JUGA:Gandeng Lembaga Independen, Pertamina Cek Kualitas BBM Pastikan Sesuai Standar
Adapun dalam kasus korupsi pertamina ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.