JABAR EKSPRES – Proses mediasi antara buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan PT Bapintri masih berlangsung. Saat ini, perselisihan tersebut telah tercatat secara resmi dan akan ditangani oleh mediator.
Pertemuan pertama telah digelar pada Jumat (28/02/25), sementara mediasi kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat (07/03/25).
Disnaker Cimahi tidak hanya mengandalkan mekanisme formal, tetapi juga berupaya melakukan komunikasi nonformal guna mempertemukan pihak perusahaan dan buruh untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga:Kick Off MBG Untuk Bumil dan Balita, DPRD Kota Bogor Siap Dukung Program MendukbanggaImbas Larangan Study Tour, PAD Bandung Barat Terancam Merosot
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, menyampaikan harapannya agar perselisihan ini segera menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kebetulan pada pertemuan pertama pihak buruh tidak hadir. Namun, komunikasi tetap berjalan meskipun terjadi kebuntuan. Pihak perusahaan mengusulkan pembayaran pesangon selama 24 bulan, sedangkan buruh menginginkan hanya 12 bulan,” ujar Febie saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Rabu (5/3/25).
Meski begitu, Febie optimistis bahwa komunikasi yang intens antara perusahaan dan serikat pekerja, khususnya Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dapat menemukan titik tengah.
Sebelumnya, PT Bapintri telah mengajukan surat penutupan perusahaan, yang mengindikasikan adanya kesulitan finansial.
Febie menegaskan, fokus utama Disnaker saat ini adalah menyelesaikan perselisihan ini agar ketegangan antara perusahaan dan pekerja bisa mencair melalui musyawarah mufakat.
“Tentunya, kami berupaya menuntaskan perselisihan ini secepatnya. Pihak perusahaan juga berharap ketegangan dengan pekerja bisa mereda,” katanya.
Terkait pembayaran pesangon, perusahaan berusaha maksimal untuk menyanggupi 24 kali pembayaran, meski tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bisa berkurang, tergantung pada kondisi keuangan perusahaan.
Baca Juga:Pesan Sudarsono-Supriana dalam Sertijab Paripurna DPRD BanjarDiskar PB Sambut Positif Soal Bakal Hadirnya BPBD di Kota Bandung
“Sebetulnya, pihak perusahaan ingin kasus ini cepat selesai. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, mereka tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran kepada pekerja,” tambah Febie.
Di sisi lain, Pemkot Cimahi juga turut mengambil langkah untuk mengatasi dampak PHK terhadap 159 pekerja.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Cimahi telah menginstruksikan Disnaker untuk mendata para pekerja yang terkena PHK agar hak-hak mereka tetap terlindungi dan dapat diarahkan ke program-program pemerintah yang sesuai.
