JABAR EKSPRES – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang berfokus pada pemberantasan premanisme di kawasan industri dan pabrik-pabrik di Jawa Barat.
“Banyak kawasan industri yang selama ini mengeluhkan adanya premanisme di lingkungan pabrik. Kami berharap kebijakan yang diterapkan di Jabar ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/3).
Ebenezer juga mendukung langkah pemerintah daerah dalam menanggulangi praktik percaloan tenaga kerja di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga:Modifikasi Cuaca Jadi Solusi, Bupati Bogor Apresiasi Upaya BNPB Atasi BanjirPemkab Bogor Tindaklanjuti Alih Fungsi Lahan di Puncak, PT Jaswita Jadi Biang Kerok Bencana ?
“Kami akan memastikan agar tidak ada perusahaan outsourcing yang membebankan biaya tidak resmi kepada calon tenaga kerja,” tegasnya.
Ia menyampaikan, semua pihak yang terlibat perlu mendukung kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Menurutnya, jika industri dapat beroperasi tanpa gangguan dari pihak luar, pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bekerja sama menciptakan lingkungan usaha yang aman dan nyaman bagi dunia industri.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah konkret untuk memastikan lingkungan industri terbebas dari premanisme.
Ia berencana menginstruksikan seluruh kepala desa di Jawa Barat untuk tidak meminta sumbangan kepada pabrik-pabrik.
“Saya akan menginstruksikan seluruh kepala desa di Jawa Barat agar tidak meminta sumbangan kepada pabrik-pabrik,” katanya.
Baca Juga:Pemkab Bogor Targetkan Jembatan Bailey Rampung 3 MingguPemkot Bogor, Kemenhub dan PT KAI Belum Temukan Solusi Perbaikan Longsor di Batutulis
Dedi juga menekankan bahwa segala bentuk pemungutan atau permintaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan ditertibkan.
“Perusahaan sudah memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara, sehingga tidak boleh ada pemungutan tambahan yang ilegal,” tegasnya.
Menurut Dedi, selama ini ada anggapan keliru yang menganggap pabrik sebagai sumber dana yang tak terbatas. Namun, tidak semua permintaan dari pihak tertentu bisa diakomodasi oleh anggaran perusahaan.
