Fakta Baru Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Sebut Proses Anggaran Dianggap Langgar Prosedur

Dok. Suasana persidangan kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
Dok. Suasana persidangan kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Untuk persidangan selanjutnya, Tito menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan lebih banyak saksi untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini.

“Untuk sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi-saksi tambahan. Kemungkinan tidak lebih dari tiga orang,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Program Bandung Smart City yang dihadiri tiga saksi, yakni Kepala Bapelitbang Kota Bandung Anton Sunarwibiwo, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan mantan Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan, terungkap fakta baru terkait penambahan anggaran untuk proyek pengadaan CCTV pada tahun 2022.

Baca Juga:Pratikno Harapkan Modifikasi Cuaca Kurangi Banjir Bekasi, Pemompaan Air DipercepatJeje Tinjau Pasar Padalarang, Harga dan Stok Bahan Pokok Relatif Stabil

Saksi Anton Sunarwibiwo membeberkan bahwa penambahan anggaran tersebut bermula dari adanya pertemuan dengan anggota DPRD Kota Bandung di Kota Semarang. Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim TAPD melalui rapat pembahasan usulan dengan seluruh dinas terkait, termasuk Dishub.

“Pada tanggal 13 September 2022, saya mendapatkan pesan WA dari Sekpri Sekda (Ema Sumarna) bahwa akan diadakan rapat TAPD dengan beberapa perangkat daerah (dinas). Seingat saya, rapat tersebut berlangsung sekitar pukul 8 pagi,” ucap Anton kepada JPU KPK dan Majelis Hakim di persidangan.

0 Komentar