JABAR EKSPRES – Menjelang lebaran Idul Fitri momen yang paling ditunggu-tunggu adalah pencaiaran tunjangan hari raya (THR). Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait besaran THR dan jadwal pencairannya, baik untuk aparatur sipil negara (ASN) atau karyawan swasta. Daftar besaran THR dan jadwalnya akan kamu temukan dalam artikel ini.
Tahun ini, Ada anggran sebesar Rp 50 triliunan yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah RI untuk membayar THR ASN Tahun 2025.
Adapun Besaaran THR dan jadwal pencairan THR antara ASN dan Karyawan Swasta tidaklah sama, karena diatur pada peraturan pemerintah yang berbeda.
Baca Juga:Mustajab, Ini Dahsyatnya Keutamaan Berdoa Saat SahurCEO Aplikasi WPONE Bakal ke Indonesia Gelar Global Roadshow di Makasar, Tak Jadi SCAM?
Untuk ASN, jadwal pencairan diperkirakan paling cepat sepuluh hari sebelum lebaran atau sekitar 20 Maret.
Sedangkan untuk karyawan swasta pencairan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum lebaran atau sekitar 24-25 Maret 2025.
Adapun besaran THR untuk ASN, diatur dengan jelas di Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang aturan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.
Menurut Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
1. ASN PNS dan Calon PNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan.
Sesuai PP tersebut, ASN berhak mendapatkan THR yang terdiri dari gaji pokok, serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan tunjangan kinerja ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Besaran komponen tersebut diberikan sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing.
Baca Juga:PLN Jabar Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Terdampak Cuaca Ekstrim di Sebagian Wilayah Jawa BaratPerda KTR Jawa Barat Harus Mempertimbangkan Keberlangsungan Usaha
Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan menerima tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan dengan besaran 100 persen gaji yang diterima sebulan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, besaran THR yang akan diterima ASN terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangannya.
Sementara itu, berikut besaran maksimal THR yang akan diterima ASN sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: