Ema juga merasa sangat dirugikan oleh keterangan Yana yang menyebutkan bahwa setiap kepala dinas yang tidak menghadap dirinya akan mendapatkan pengurangan anggaran.
“Ini fitnah besar, dan saya hanya bisa istighfar karena itu tidak pernah terjadi,” tegas Ema.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, selain Ema Sumarna, empat anggota DPRD Kota Bandung yang terlibat, yaitu Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Rianto, juga telah didakwa atas pasal tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Manis Ciamis Desak Bangun Kios PermanenHoror Kota Bogor: Bayi Tewas Akibat Longsor hingga Jalan Amblas
JPU KPK menyebutkan bahwa para anggota dewan tersebut diduga menerima total uang sebesar Rp 1 miliar sebagai bentuk komitmen atau fee terkait pengesahan anggaran untuk program Bandung Smart City sebesar Rp 47 miliar pada APBD Perubahan Tahun 2022.
“Sidang ini berlanjut dengan dakwaan Pasal 12B bagi penerima, Pasal 12A, dan Pasal 11 dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun,” ujar Tito Jaelani, JPU KPK, setelah persidangan.(San).
