Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Annas, Prof Anton Minardi meminta agar warga tidak bertindak anarkis dan mepercayakan persoalan itu kepada tim hukum.
Sebagai langkah awal, Anton dan tim mengajak perwakilan warga untuk beraudiensi dengan pihak Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
“Alhamdulillah, hingga saat ini kondisi warga, meski dalam kondisi geram, tapi masih bisa menahan diri,” ujar Anton.
Baca Juga:PT Narend Global Utama Sambut Ramadan dengan Berbagi KebahagiaaninDrive dan Ammana Luncurkan Pinjaman Online untuk Pengemudi
Anton juga meminta, pihak kecamatan agar secara transparans memberikan penjelasan kepada warga, atas polemik tersebut.
“Jika ada aturan yang dilanggar, khususnya SKB 2 menteri, maka pembangunan rumah peribadatan harus segera dihentikan,” beber Anton.
“Tidak menutup kemungkinan, unsur tindak pidana yang diduga dilakukan panitia pembangunan (rumah peribadatan) juga akan diproses secara hukum,” tegas Guru Besar Universitas Pasundan (Unpas) tersebut.
Untuk diketahui, kegiatan istigosah dalam rangka menolak pendirian rumah peribadatan tanpa prosedur, itu turut dihadiri Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M Dai, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat KH Roinul Balad.
Sementara itu, Camat Rancasari, Kota Bandung Hamdani mengaku akan membawa aspirasi warga Cipamokolan ini ke tingkat pimpinan. (yan).
