Mantan Kepala DBMSAP KBB Soroti Sengkarut Rotmut yang Berujung pada Gugatan

Mantan kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Pertambangan (DBMSAP) Bandung Barat, Dodi Ahmad Sofiandi. Jumat (28/2). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Mantan kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Pertambangan (DBMSAP) Bandung Barat, Dodi Ahmad Sofiandi. Jumat (28/2). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Seperti pernah kejadian mutasi, rotasi, dan promosi pada masa pemerintahan Bupati Hengki Kurniawan yang akhirnya dibatalkan pemerintah pusat. Akibatnya pejabat yang terkena mutasi, rotasi , dan promosi dikembalikan ke jabatan semula.

Menurut Dodi, mestinya kasus tersebut dijadikan pembelajaran bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB ketika akan melakukan rotasi, mutasi, dan promosi.

Tapi ternyata, lanjut dia, pada mutasi dan rotasi tiga pejabat pimpinan tinggi pratama kembali terjadi. Ada dugaan terjadinya maladministrasi.

Baca Juga:Terkait Implementasi Coretax, Ditjen Pajak Hapus Sanksi AdministratifMA Vonis Mantan Dirut Pertamina 13 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam

Diketahui, Rini bersama tiga pejabat pimpinan tinggi Pratama lainnya terkena rotasi yang dilaksanakan pada Senin (2/9/2024) lalu.

Jabatan Kepala Bappelitbangda diisi Eriska Hendrayana yang sebelumnya menjabat Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB.

Dua lainnya, Medi dari Staf Ahli kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.

Adapun dasar dilaksanakan pelantikan tersebut yaitu, Surat Pertimbangan Teknis Nomor 20157/R-AK 02 02/SDIK/2024 Hal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tanggal 29 Juli 2024.

“Mestinya BKPSDM memberikan masukan kepada Bupati sebagai dasar pertimbangan normatif saat akan melakukan rotasi, mutasi, dan promosi. Jika bupati mengambil langkah keliru, BKPSDM harus berani menolak dan berikan masukan agar prosesnya on the track pada aturan. Jangan malah melakukan pembiaran karena takut,” tuturnya.

Ia menyakini, seorang bupati atau kepala daerah tidak akan tahu secara mendetail aturan kepegawaian. Disinilah peran dan tugas BKPSDM menjaga agar prosesnya tidak melanggar aturan.

“Aturan normatif mutlak harus dilakukan. Contoh pada kasus mutasi tiga pejabat eselon II tersebut, ada celah yang bisa membuat pembatalan mutasi tersebut,” tandas salah satu tokoh pendiri KBB ini.

0 Komentar